Showing posts with label Anwar Nasution. Show all posts
Showing posts with label Anwar Nasution. Show all posts

Sunday, December 10, 2017

Penyehatan Keuangan Bank

Diperlukan dua bentuk tindakan radikal untuk menyehatkan kondisi keuangan industri perbankan yang sangat terganggu dewasa ini. Tindakan radikal pertama adalah dengan menambah modal bank agar memenuhi ketentuan modal minimum sebagaimana diatur oleh undang-undang. Tindakan radikal kedua adalah untuk membersihkan pembukuan bank dari kredit bermasalah agar tidak melanggar aturan kehati-hatian (prudential rules and regulations) industri perbankan. Tindakan darurat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini yang melonggarkan aturan prudensial atau kehati-hatian tersebut dapat menunda sementara kesulitan keuangan itu yang nantinya diharapkan akan dapat diatasi setelah harga-harga komoditas primer membaik kembali.
Gangguan pada kesehatan keuangan industri perbankan dewasa ini adalah bersumber dari penurunan tingkat harga komoditas primer di tingkat internasional yang terjadi terus-menerus selama beberapa tahun terakhir. Komoditas primer ekspor Indonesia tersebut adalah terutama berupa hasil tambang, seperti batubara dan nikel, maupun hasil pertanian, seperti minyak kelapa sawit, serta hasil perikanan laut, yang terutama kita ekspor ke China, India, Jepang, dan Korea Selatan.
Pada gilirannya, penurunan ekspor bahan mentah tersebut telah mengganggu tingkat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama di daerah pertambangan dan perkebunan, maupun kemampuan dunia usaha untuk melunasi kreditnya sehingga meningkatkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) industri perbankan. Akibat dari gabungan antara kemerosotan pendapatan dan kenaikan tingkat suku bunga, sektor rumah tangga juga mengalami kesulitan melunasi kredit rumah dan perabotnya maupun kendaraan bermotor.
Kebijakan pelonggaran sementara aturan prudensial oleh OJK dianggap tidak cukup karena jumlah NPL beberapa bank sudah mendekati jumlah modal dan cadangan atau provisinya. Melalui transaksi antarbank, kesulitan likuiditas suatu bank akan berjangkit pada bank-bank lain yang merupakan mitranya. Masa sementara itu pun sulit diperkirakan karena penurunan harga komoditas primer sudah berlangsung sejak tahun 2011 walaupun sudah mulai membaik sejak beberapa waktu terakhir.
Periode sekarang ini adalah sangat berbeda dengan sewaktu terjadinya krisis ekonomi Asia pada tahun 1997. Pengaturan dan pemeriksaan bank dewasa ini jauh lebih baik daripada masa represi sektor keuangan pada masa Orde Baru. Meski demikian, pada waktu itu, ekspor dan pendapatan nasional dapat segera ditumbuhkan kembali melalui devaluasi rupiah yang merosot nilainya dari Rp 2.300 per dollar AS menjadi di atas Rp 15.000 per dollar AS. Rahasianya adalah karena gabungan antara harga komoditas primer yang masih baik pada waktu itu dengan tingginya perdagangan internasional serta tingkat laju pertumbuhan ekonomi China dan India maupun negara-negara maju. Devaluasi 1997 telah meningkatkan daya beli petani cokelat, sawit, dan ikan laut di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi sehingga memungkinkan mereka membeli kendaraan bermotor dan melakukan umrah. Dewasa ini, tingkat harga komoditas primer yang menurun itu diikuti oleh rendahnya tingkat laju pertumbuhan ekonomi serta perdagangan dunia.
"Bail Out" dan "Bail In" Perbankan
Ada lima cara untuk menambah modal bank. Cara pertama, meminta pemiliknya untuk menambah modal karena pada hakikatnya pemegang sahamlah yang wajib untuk memenuhi ketentuan perbandingan saham dengan risiko yang dihadapi oleh bank. Cara kedua, mengeluarkan surat utang atau obligasi berjangka panjang yang dapat diakui sebagai modal inti (Tier 12). Obligasi bank ada yang diasuransikan dan ada yang tidak.
Cara ketiga adalah mengeluarkan obligasi yang dapat dikonversikan sebagai saham bank yang disebut sebagai contingent convertible (CoCo) bonds. CoCo bonds dapat diakui sebagai utang jangka panjang sehingga dapat digunakan untuk menambah modal inti bank. Cara keempat adalah mewajibkan deposan besar untuk ikut menanggung kerugian bank dengan cara mengonversikan sebagian atau seluruh depositonya ke dalam bentuk saham ataupun obligasi bank. Keempat cara ini disebut sebagai bail in di mana risiko bank ditanggung bersama antara pemilik bank dengan deposan serta kreditornya.
Cara kelima untuk memulihkan kembali kecukupan modal bank adalah melalui suntikan modal dari pemerintah. Secara bertahap, bank mengembalikan pinjamannya kepada pemerintah setelah keadaan membaik kembali. Cara ini dilakukan di seluruh dunia mulai dari krisis perbankan di negara-negara Skandinavia pada awal tahun 1990-an, di Asia tahun 1997-1998, krisis Rusia, maupun krisis di Amerika tahun 2007-2008. Selain menambah modal bank, pemerintah juga mendirikan perusahaan, seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang menjual ataupun melakukan strukturalisasi kredit bermasalah. Yang dibantu bukan saja bank, melainkan juga termasuk nasabahnya seperti perusahaan asuransi AIA dan industri mobil, General Motor, di Amerika Serikat.
Campur tangan pemerintah itu bisa menimbulkan biaya fiskal ataupun mendatangkan keuntungan bagi negara jika peminjam mengembalikan pokok kredit ditambah dengan bunga. Biaya fiskal krisis perbankan di Indonesia tecermin dari besarnya jumlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum dibayar dan mahalnya bunga Surat Utang Negara (SUN) yang terus-menerus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga hari ini.
Untuk menghindarkan beban fiskal, dalam pertemuan puncak (KTT) G-20 di Seoul pada tahun 2010 diputuskan agar pemerintah negara-negara anggota menghentikan kebijakan penalangan (bail out) dan menggantikannya dengan bail in. Bail in hanya bisa berjalan jika pemodal bank masih punya kekayaan maupun agunan yang berharga. Pengalaman dari krisis 1997 menggambarkan bahwa sebagian besar dari surat berharga, personal guarantee, atau jaminan pribadi pemilik bank atau pihak yang berutang adalah tidak berharga. Penjualan aset BPPN hanya secuil dari nilai BLBI. Campur tangan pemerintah juga dilakukan karena alasan politik, misalnya untuk membantu bank kolaps yang sahamnya sebagian besar dikuasai oleh para pemodal lemah.
Kreditor dan deposan di bank yang bermasalah dapat menanggung kerugian melalui dua cara. Cara yang pertama melalui penurunan nilai pasar obligasi serta tingkat suku bunganya. Cara yang kedua adalah melalui konversi obligasi menjadi saham bank. Menurut pemrakarsanya, bail in dapat digolongkan atas dua golongan. Kelompok pemrakarsa pertama adalah karena tekanan pemerintah kepada deposan dan pembeli besar obligasi untuk ikut serta menanggung kerugian bank. Kelompok pemrakarsa kedua karena adanya kesepakatan antara deposan serta pemegang obligasi dengan bank. Menurut aturan yang berlaku di seluruh dunia, deposan yang memiliki suatu jumlah deposito tertentu wajib ikut menanggung kerugian bank bermasalah.
Restrukturalisasi Internal
Bank juga dapat mengatasi kekurangan modal dan kredit bermasalah dengan melakukan penghematan internal untuk mencapai dua sasaran sekaligus. Sasaran pertama adalah untuk menekan biaya produksi dengan mengurangi jumlah cabang maupun anjungan tunai mandiri (ATM) serta karyawan yang kurang produktif.
Efisiensi juga dapat ditingkatkan dengan mengurangi risiko kredit, risiko pasar, maupun risiko operasional. Risiko operasional termasuk pengadaan barang dan jasa yang diperlukan bank. Sasaran kedua adalah untuk memupuk cadangan atau provisi maupun menjual aktiva serta agunan kredit atau kolateral yang ada. Pengalaman pada krisis 1997 dan 2008 juga menggambarkan bahwa sebagian besar agunan kredit bank yang dijaminkan hanya dapat dijual dengan tingkat harga obral. Pada gilirannya, pemupukan provisi akan mengurangi kemampuan bank menjalankan bisnisnya untuk memberikan kredit dan melakukan investasi.
Masalah pokok NPL di Indonesia adalah bukan pada nilai buku agunan kredit atau kolateral tersebut, tetapi pada harga pasarnya. Nilai buku kolateral itu hampir tidak ada kaitan dengan harga pasarnya. Dewasa ini, sebagian terbesar dari kolateral kredit bank adalah dimiliki perusahaan pertambangan dan perkebunan dalam bentuk mesin pabrik, traktor, dan alat-alat berat maupun bangunan komersial yang berada di daerah pertambangan dan perkebunan di daerah terpencil di pedalaman Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Karena hampir tidak mungkin dipindahkan ke daerah perkotaan, harga kolateral yang ada di daerah terpencil tersebut merosot secara drastis bilamana perusahaan tersebut berhenti beroperasi.
Pelunasan kredit untuk perorangan dan rumah tangga kelihatannya lebih cerah karena individu perorangan dianggap lebih mampu melunasi kembali kreditnya setelah keadaan ekonomi kembali membaik sehingga ia bisa mendapatkan kembali pekerjaan dan memulihkan pendapatannya.
Kondisi di Indonesia
Mengikuti keputusan KTT G-20 di Seoul pada tahun 2010, Pemerintah Indonesia telah membuat aturan bahwa suntikan modal untuk penyelamatan bank bermasalah hanya dapat dilakukan melalui bail in. Untuk menghindari krisis fiskal suntikan modal bank tidak lagi akan melakukan bail out. Logika aturan ini sangat baik karena adalah lebih baik jika pengeluaran APBN pemerintah itu dipergunakan untuk membelanjai pendidikan dan kesehatan masyarakat serta memperbaiki infrastruktur guna meningkatkan tingkat laju pertumbuhan ekonomi secara adil dan berkesinambungan.
Pengambilalihan BLBI oleh negara adalah juga bersifat regresif karena hanya menguntungkan pemiliknya yang merupakan orang kaya yang dibelanjai oleh penerimaan negara dari pajak serta utang negara yang lebih banyak ditanggung oleh kelompok masyarakat miskin. Demikian juga dengan amnesti pajak yang mengampuni perbuatan kriminalitas para penggelap pajak.
Karena dua alasan, tekad pemerintah untuk menjalankan bail in dan mengharamkan bail out bank-bank bermasalah di Indonesia tidak akan dapat direalisasikan. Alasan pertama adalah karena sistem keuangan Indonesia adalah didominasi oleh bank-bank komersial. Pangsa pasar industri bank komersial tersebut adalah dikuasai oleh lima bank negara dan 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sumber pendapatan bank-bank negara dan BPD adalah berasal dari pemiliknya sendiri. Kekayaan keuangan serta transaksi keuangan pemerintah pusat dan BUMN dilakukan melalui bank-bank negara. Seperti hanya dengan pemerintah, pengusaha swasta nasional adalah mengutamakan bank miliknya sendiri. Pilihan lain bagi pengusaha nasional adalah bank asing yang membantu transaksi internasionalnya. Sementara itu, kekayaan keuangan pemda dan badan usaha milik daerah (BUMD) disimpan di BPD miliknya sendiri dan transaksi keuangan mereka pun dilakukan melalui BPD-nya.
Seperti tahun 1997, industri perbankan akan kolaps jika pemerintah tidak mencukupi modal dan membersihkan buku bank-bank negara dan BPD. Sebagian besar dari BLBI tahun 1997 adalah disuntikkan pada sekelompok kecil bank-bank milik negara itu. Alasan kedua adalah karena pemerintah tidak mungkin akan memaksa BUMN dan BUMD untuk membeli CoCo bonds atau mengonversikan depositonya ke dalam bentuk obligasi CoCo bonds agar ikut menanggung kerugian bank-bank negara dan BPD. Hal seperti ini hanya memindahkan masalah dari satu BUMN ke BUMN lainnya. Yang biasa dilakukan oleh pemerintah untuk menyelamatkan bank bermasalah hanyalah sekadar memindah- mindahkan penyimpanan rekeningnya ataupun rekening BUMN dan BPD non-bank dari satu bank yang sehat ke bank yang mengalami kesulitan.
Anwar Nasution, Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
KOMPAS, 27 April 2017

Tantangan Ekonomi Dunia

Ada tiga sumber masalah ekonomi eksternal yang akan dihadapi oleh Indonesia pada tahun 2017. Pertama adalah kesulitan yang dihadapi oleh ekonomi Tiongkok sehubungan dengan kelebihan kapasitas produksi industri pengolahan sumber daya alamnya, perumahan, dan infrastruktur. Pada gilirannya, rangkaian kesulitan ini menimbulkan persoalan pada industri keuangannya, termasuk perbankan. Kesulitan ekonomi Tiongkok sekaligus mengurangi impor negara tersebut atas bahan mentah dari Indonesia dan menurunkan harga komoditas primer sejak 2011.
Masalah kedua adalah keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit). Masalah ketiga adalah terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat untuk masa jabatan mulai Januari 2017. Brexit dan program kerja Trump memberi petunjuk akan terhambatnya proses globalisasi. Untuk melindungi produksi dalam negeri, baik Brexit maupun Trump berjanji akan meningkatkan tarif bea masuk atas impor.
Untuk melindungi tenaga kerja kasar di dalam negeri, kedua negara tersebut akan membatasi masuknya tenaga kerja asing dan pengungsi dari daerah konflik, seperti Timur Tengah, Afrika, dan Myanmar. Tenaga kerja asing menambah permintaan akan jasa-jasa sosial, seperti kesehatan dan pendidikan. Selain disaingi oleh migrasi pekerja asing, permintaan akan tenaga kasar juga semakin berkurang karena proses mekanisasi dan otomatisasi ataupun robotisasi.
Selain dari kemungkinan peningkatan tarif bea masuk impor, tantangan kedua dari AS adalah kemungkinan kenaikan tingkat suku bunga acuan oleh bank sentral yang diperkirakan akan dilakukannya sebelum liburan Natal 2016. Tanda-tanda tersebut sudah kelihatan berkenaan dengan kemajuan pesat perbaikan kondisi ekonomi makronya dan semakin rendahnya tingkat pengangguran tenaga kerja. Peningkatan suku bunga di negara tersebut akan menyedot aliran modal dunia ke negara itu atau setidaknya mengurangi aliran modal ke negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Ini masalah ketiga.
Efek Globalisasi
Selama ini, AS dan Inggris adalah penganjur utama demokratisasi politik dan globalisasi atau integrasi pasar nasional dengan pasar dunia dalam hal barang dan jasa, teknologi, keuangan, dan tenaga kerja. Kedua negara tersebut sekaligus merupakan peletak dasar standar internasional dalam segala aspek kehidupan, termasuk perdagangan dan lembaga keuangan, hak asasi manusia, perburuhan, lingkungan hidup, ataupun intervensi pemerintah dalam perekonomian. Perusahaan AS membuat makanan negaranya berupa hamburger, ayam goreng, piza, donat, ataupun kopi menjadi makanan internasional. Dunia mengamati kebakaran hutan dan rawa serta hutan bakau di Indonesia ataupun penggantian hutan dengan kebun kelapa sawit yang mengganggu negara-negara tetangga ataupun pemanasan bumi. Bagi Indonesia, sangat mahal beban fiskal untuk memadamkan kebakaran hutan tersebut. Lalu lintas manusia yang semakin mudah sekaligus memudahkan penjangkitan penyakit dari satu tempat ke tempat lainnya, seperti malaria, AIDS, flu burung, dan TBC.
Globalisasi produksi terjadi akibat dari gabungan dua hal. Pertama, adanya deregulasi nasional dalam segala bidang kehidupan itu yang menurunkan tarif bea masuk ataupun hambatan nontarif atas impor. Kesepakatan dalam organisasi perdagangan dunia, seperti WTO, ataupun perjanjian regional, seperti Uni Eropa dan ASEAN, telah semakin meniadakan hambatan nontarif dan menurunkan tarif bea masuk. Perjanjian Schengen di Uni Eropa membebaskan lalu lintas tenaga kerja antarnegara anggota.
Kedua, karena adanya kemajuan pesat dalam teknologi komputer dan telekomunikasi sehingga menurunkan ongkos angkut serta biaya logistik yang memungkinkan terjadinya mata rantai proses produksi (global supply chains) yang dilakukan di sejumlah negara. Pesawat telepon genggam merek iPhone dirakit di Tiongkok dengan menggunakan suku cadang dan komponen yang diimpor dari 27 negara.
Bahan, mode, dan ukuran pakaian dinas tentara NATO yang dijahit di Solo ditentukan oleh pemesannya, sedangkan penjahitnya hanya menerima upah jahitan. Demikian pula dengan sepatu Nike dan Adidas yang diproduksi di Tangerang dan jaket Tumi yang dijahit di Bandung yang hasilnya diekspor ke pasar dunia, terutama AS dan Uni Eropa.
Terciptanya pasar global telah memungkinkan produksi secara besar-besaran. Pada gilirannya skala ekonomis (economies of scale) dan produksi dilakukan di negara yang lebih murah upah tenaga kerjanya telah menurunkan biaya produksi dan harga produk.
Rantai Produksi Global
Peningkatan kembali tarif bea masuk dan hambatan nontarif lainnya di negara- negara maju akan mengganggu mata rantai proses produksi global atau pembagian kerja antarnegara. Hambatan perdagangan tersebut sekaligus merangsang terjadinya kembali perang dagang. Sementara itu, walaupun sudah beberapa kali melakukan koreksi kurs, AS masih tetap menuduh Tiongkok melakukan manipulasi kurs mata uangnya sebagai strategi untuk meningkatkan ekspornya.
Sumber konflik yang ketiga adalah karena Tiongkok mengekspor kelebihan produksinya ke pasar dunia dengan tingkat harga murah yang disebut oleh sejumlah negara sebagai dumping. Kelebihan kapasitas produksi di Tiongkok terutama terjadi pada enam bidang usaha industri besar dan padat modal yang didominasi oleh perusahaan milik negara, yakni industri besi, tambang batubara, industri semen, pabrik gelas, kertas, dan non-ferrous metal.
Keenam bidang usaha tersebut mengimpor bahan mentah dan bahan bakar dari mancanegara, termasuk Indonesia dan Australia. Keenam industri berat tersebut ditambah dengan industri perumahan dan infrastruktur digalakkan oleh Pemerintah Tiongkok sebagai bagian dari ekspansi fiskal guna menghadapi krisis keuangan global tahun 2008-2009. Perumahan dan infrastruktur memerlukan banyak bahan bangunan, sedangkan industri peleburan atau pengelolaan sumber daya alam memerlukan banyak tenaga listrik yang antara lain digerakkan oleh batubara.
Sumber dana ekspansi fiskal tahun 2008-2009 di Tiongkok adalah berasal dari kredit dari bank-bank negara yang langsung diterima oleh BUMN di keenam industri di atas ataupun melalui perusahaan daerah milik pemda (BUMD) yang membangun industri perumahan dan infrastruktur. Pemerintah daerah di Tiongkok dapat mengarahkan bank-bank negara memberikan kredit pada BUMD miliknya.
Pada gilirannya, BUMD memberikan kredit perumahan kepada nasabahnya. BUMD yang memberikan kredit seperti itu disebut sebagai bank bayangan (shadow banking) karena tidak mendapatkan fasilitas kredit ataupun tunduk pada pengaturan bank sentral. Ekspansi kredit perbankan dengan bunga murah juga merupakan bagian dari strategi untuk menumbuhkan permintaan pasar dalam negeri sebagai pengganti dari penurunan ekspor.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa dewasa ini ekonomi Tiongkok menghadapi berbagai krisis multidimensi. Pertama, krisis akibat dari adanya kelebihan kapasitas produksi pada industri pertambangan dan industri berat pengolahan sumber daya alam. Perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan tersebut, terutama BUMN, hanya bisa bertahan karena adanya kredit murah dari bank- bank negara.
Kedua, kelebihan pembangunan rumah dan infrastruktur, terutama di daerah terpencil, seperti yang dialami oleh AS pada tahun 2008-2009. Ketiga, melemahnya posisi keuangan lembaga-lembaga keuangannya yang masih bertumpu pada industri perbankan. Kredit bermasalah pada industri perbankan tersebut semakin meningkat karena gangguan pada ekspor dan permintaan domestik. Sekitar 70 persen dari kredit bermasalah bank-bank negara ada pada keenam BUMN raksasa di atas.
Anwar Nasution, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

KOMPAS, 07 Desember 2016

Menurunkan Suku Bunga Bank

Dapat dipahami kerisauan pemerintah akan tingginya tingkat suku bunga bank di Indonesia yang dewasa ini tertinggi di ASEAN. Tingkat suku bunga yang tinggi tersebut mengganggu daya saing dunia usaha untuk bersaing di pasar regional dan internasional, apalagi memasuki komunitas ekonomi ASEAN yang tidak lama lagi akan dimulai. Suku bunga yang tinggi tersebut sekaligus memberatkan beban pengeluaran negara untuk melunasi Surat Utang Negara.
Pada tahun 1998-1999, pemerintah mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN) untuk menambah modal bank nasional yang telah bangkrut dilanda krisis ekonomi pada masa itu dan membersihkan bukunya dari kredit bermasalah. Setelah reformasi tahun 1998, negara-negara donor asing tidak lagi memberikan jumlah pinjaman dan bantuan lunak dengan jangka waktu pelunasan panjang seperti pada masa Orde Baru. Selama 32 tahun usianya, Orde Baru membelanjai defisit APBN dengan pinjaman lunak dari konsorsium negara-negara donor Barat (IGGI).
Menutup Defisit APBN dengan SUN
Sejak tahun 1989, setiap tahun pemerintah terpaksa menjual SUN berbunga pasar yang mahal, dengan jangka waktu yang lebih pendek, di pasar uang dalam negeri dan luar negeri untuk menutup APBN. Bunga surat utang luar negeri menjadi semakin meningkat berkenaan dengan berakhirnya kebijakan pemompaan likuiditas (quantitative easing) Bank Sentral Amerika Serikat yang menaikkan tingkat suku bunga internasional.
SUN dalam negeri dinyatakan dalam rupiah dan untuk melunasinya kembali pemerintah perlu memupuk surplus anggaran. Di lain pihak, untuk bisa melunasi utang luar negeri, selain memiliki surplus anggaran, pemerintah juga perlu memupuk cadangan luar negeri karena kreditor luar negeri hanya mau menerima pembayaran utang dalam bentuk mata uang asing, terutama dollar AS. Pada gilirannya, cadangan luar negeri dipupuk dengan meningkatkan ekspor, meminjam, menjual aset negara kepada pemodal asing dan mengundang pemasukan modal jangka panjang.
Untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu memperbaiki administrasi perpajakan yang sangat parah keadaannya pada saat ini. Buruknya administrasi pajak itu menyebabkan rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto yang setelah 70 tahun Indonesia merdeka masih pada tingkat 12-13 persen.
Perbaikan administrasi pajak itu merupakan bagian dari perbaikan sistem hukum. Undang-undang serta aturan perpajakan merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Di tengah penerimaan pajak yang rendah itu, pemerintah Jokowi justru menawarkan amnesti kepada para penggelap pajak, tetapi Nawacita-nya mengumbar berbagai program sosial yang sangat mahal.
Sementara itu, Bank Tabungan Pos (BTP) perlu dibangun kembali agar dapat memobilisasi dana tabungan masyarakat melalui tabungan pos dan penjualan polis asuransi jiwa. Dengan memanfaatkan jaringan kantor pos yang telah tersebar hingga ibu kota kecamatan, mobilisasi tabungan nasional melalui BTP jauh lebih mudah dan murah biayanya daripada membangun industri asuransi dan dana pensiun. Seperti di Jepang, dana BTP dapat digunakan untuk memperkuat APBN menyerap SUN, membangun infrastruktur, dan membantu permodalan usaha skala kecil dan menengah.
Dua Cara Menurunkan Suku Bunga
Dewasa ini, ada dua cara yang dapat digunakan pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga. Pertama, berpegang pada rumus John Taylor dari Universitas Stanford yang menjadi acuan kebijakan moneter sejak program Dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1997 yang terus dipertahankan hingga saat ini. Cara kedua adalah meliberalisasi industri perbankan guna mengakhiri monopoli kelompok empat bank-bank pemerintah dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sangat tak efisien dan tidak sehat dewasa ini. Cara yang dipilih pemerintah untuk memaksa bank-bank menurunkan tingkat suku bunga dan margin keuntungan adalah tidak tepat dan mirip kebijakan represif Orde Baru yang bertolak belakang dengan mekanisme pasar.
Seperti halnya dengan bank sentral di Jerman dan Uni Eropa, UU Bank Indonesia Tahun 1998 telah memberikan status otonomi pada Bank Indonesia (BI) untuk memelihara keseimbangan internal dan eksternal perekonomian. Mulai tahun 1990, BI menggunakan inflation targeting (IT) dalam kebijakan moneternya, yakni untuk mencapai suatu target inflasi inti tertentu yang ditentukannya sendiri. Inflasi inti diukur berdasarkan indeks harga yang biasa digunakan Badan Pusat Statistik untuk mengukur inflasi dengan mengeluarkan bahan makanan serta barang-barang yang harganya disubsidi dan dikontrol pemerintah. Harga bahan makanan dipengaruhi kondisi iklim dan cuaca, sedangkan harga komoditas yang dikontrol pemerintah dipengauhi oleh kebijakan pemerintah dan bukan oleh kebijakan moneter BI.
Melalui stabilisasi internal, bank sentral sekaligus menstabilisasi neraca pembayaran luar negeri dan kurs devisa. Upaya untuk menumbuhkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja merupakan kombinasi antara kebijakan moneter, fiskal, dan reformasi perekonomian termasuk korporatisasi BUMN. Dua kebijakan yang disebut terakhir merupakan kewenangan pemerintah.
Mekanisme operasional dari IT dilakukan melalui penetapan tingkat suku bunga acuan yang diukur berdasarkan rumus yang disusun John Taylor dari Universitas Stanford. Menurut rumus itu, BI menetapkan tingkat suku bunga acuannya berdasarkan (i) tingkat suku bunga riil keseimbangan jangka panjang, (ii) kesenjangan tingkat laju inflasi, dan (iii) kesenjangan pendapatan nasional. Kesenjangan tingkat laju inflasi merupakan perbedaan antara tingkat laju inflasi yang sebenarnya terjadi dan target yang ditetapkan oleh bank sentral. Kesenjangan pendapatan nasional merupakan selisih antara realitas pendapatan nasional yang dicapai dan potensinya.
Efisiensi Bank
Karena tingkat suku bunga riil jangka panjang dianggap konstan, perubahan suku bunga acuan jangka pendek hanya dipengaruhi kesenjangan inflasi dan pendapatan nasional. Berbagai negara maju, dewasa ini, menurunkan tingkat suku bunga menjadi negatif karena terus-menerus terjadi deflasi atau penurunan tingkat harga di negaranya. Selain itu, tingkat laju pengangguran tenaga kerja juga tetap tinggi yang mencerminkan masih tingginya potensi pertumbuhan ekonominya. Sebaliknya, di Indonesia, tingkat laju inflasi tetap tinggi dan pengangguran tenaga kerja juga tinggi karena kurangnya barang modal sebagai alat kerja ataupun karena kurangnya keterampilan serta pendidikan.
Cara yang paling mudah untuk menurunkan tingkat suku bunga bank di Indonesia dewasa ini adalah dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas bank-bank pemerintah, baik milik negara maupun BPD. Hal itu dapat dilakukan dengan mengakhiri kebijakan yang memberikan hak monopoli kepada mereka untuk menyimpan kekayaan finansial dan menyelenggarakan transaksi keuangan sektor pemerintah termasuk BUMN/BUMD.
Kelompok bank pemerintah itu kini menguasai lebih dari separuh pasar industri perbankan. Karena mengalami represi finansial selama 32 tahun Orde Baru, operasi kelompok bank-bank negara tidak berbeda dengan kas negara. Pada waktu itu, dana kredit bank-bank pemerintah disediakan oleh negara dan semua risiko bank (kredit, operasional, dan pasar) diambil alih oleh negara ataupun perusahaan asuransi kredit milik negara.
Pimpinan BUMN dan bank-bank pemerintah ditunjuk oleh Menteri Negara BUMN berdasarkan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dua orang Batak yang dipercaya Citibank menjadi CEO di Jakarta dan di luar negeri tidak laku di mata Menteri Negara BUMN untuk memimpin bank-bank negara. Penjualan sebagian saham BUMN tidak memengaruhi tata kelolanya karena pemerintah tetap memegang golden share yang dapat menetapkan pimpinan dan kebijakan operasional BUMN. Biaya operasional bank pemerintah terlalu besar karena organisasinya yang terlalu besar, kantor cabang dan karyawannya di dalam negeri terlalu banyak. Di luar Indonesia, bank-bank negara hanya mampu bersaing dengan Western Union mengirim remittances TKI.
Anwar Nasution, Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi UI

KOMPAS, 18 Maret 2016

Membenahi APBN

Pemerintahan Presiden Joko Widodo bisa terjebak pada kebijakan yang membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi semakin amburadul: sumber dananya semakin bergantung pada pinjaman bersyarat mahal dari luar negeri, mengabaikan disiplin anggaran yang ditetapkan UU Keuangan Negara Tahun 2003, dan struktur arah pengeluaran yang cenderung kacau. Selain Menteri Keuangan, Menteri BUMN juga dapat meminjam dari luar negeri dengan menggadaikan BUMN yang di bawah pengaturannya.
Di tengah kekacauan itu, pemerintah dan DPR akan memberikan amnesti bagi individu yang selama ini menipu dan menggelapkan pajak. Dalam sejarah masa lalu, semua negara besar menyehatkan keuangan negara dengan menghukum penggelap pajak. Tindakan pertama Khalifah Abubakar As-Siddiq, pemimpin umat Islam setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW, adalah memerangi orang Islam yang tidak mau membayar zakat dan bukan memerangi orang kafir! Tanpa adanya perbaikan stabilitas politik, sosial, dan ekonomi, ataupun iklim investasi, amnesti pajak tidak akan menyebabkan repatriasi uang-uang itu kembali ke Indonesia. Dengan APBN yang amburadul seperti itu, Nawacita Presiden Jokowi untuk membuat APBN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, sarana untuk memelihara stabilitas perekonomian dan sekaligus mewujudkan pemerataan, hanya merupakan ilusi janji dan kosong belaka.
Indonesia Negara Gagal?
Suatu negara disebut "negara pisang" negara gagal, antara lain, karena tidak mampu menegakkan aturan hukum. Sistem hukum dan peradilan berfungsi untuk melindungi hak milik individu dan memelihara ketertiban transaksi pasar untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian. Ada empat indikator yang mencerminkan Indonesia masuk dalam kelompok negara pisang yang gagal atau hampir gagal. Pertama, tidak adanya perlindungan hak milik individu. Kedua, mahalnya transaksi pasar karena semua urusan diselesaikan dengan uang tunai dengan bantuan preman serta penagih utang.
Indikator ketiga adalah karena tidak mampu menerapkan UU dan aturan pajak di negeri sendiri. UU dan aturan pajak adalah bagian dari sistem hukum nasional. Indikator keempat adalah panjangnya daftar orang Indonesia yang disebut dalam Dokumen Panama (Panama Papers). Daftar itu bukan saja memuat nama-nama pengusaha kaya non-pri yang biasanya merupakan sasaran kerusuhan sosial, tetapi juga kelompok pengusaha yang ikut menikmati rente selama masa 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Orang-orang itu bisa memindahkan kekayaannya ke luar negeri, antara lain, dengan bantuan penegak hukum yang korup. Yang menyedihkan, daftar itu memuat nama pemimpin ataupun mantan pemimpin lembaga negara, menteri koordinator, menteri, pemimpin dan anggota DPR, ataupun pejabat negara. Selain telah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani pakta integritas, orang-orang ini seharusnya dapat memberikan suri teladan serta mengurus negara.
Walaupun sudah merdeka selama 70 tahun, rasio penerimaan negara kita ataupun strukturnya masih jauh menyimpang dari keadilan sosial ataupun asas pemerataan sebagaimana disebut dalam Pancasila dan UUD 1945. Rasio penerimaan pajak, sebagai persentase terhadap produk domestik bruto (PDB), baru berkisar 13 persen, termasuk terendah di ASEAN dan dunia. Dari 242,3 juta penduduknya (2011), hanya 30,46 juta (12,6 persen) yang mempunyai NPWP dan 18,16 juta (7 persen) yang terdaftar sebagai wajib pajak. Pemilik NPWP lainnya adalah pegawai rendahan yang tingkat pendapatannya belum dapat dipajaki. Sebagian terbesar dari penerimaan negara adalah berasal dari royalti dan pajak pertambangan. Sebab, secara politik lebih populer, perusahaan asing, terutama pertambangan, lebih mudah dipajaki daripada BUMN dan perusahaan nasional pribumi. Negara yang sepantar dengan Indonesia sudah memiliki rasio pajak ataupun jumlah pembayar pajak yang jauh lebih tinggi daripada di Indonesia. Pajak pendapatan perseorangan terutama dipungut dar tenaga kerja yang bekerja di sektor modern dengan administrasi dan pembukuan yang lebih teratur. Sumber lain yang besar adalah dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutama ditanggung oleh konsumen.
Defisit APBN
Rendahnya penerimaan negara dari pajak, BUMN/BUMD dan asetnya, menyebabkan pemerintah terpaksa menutup defisit APBN-nya, apakah dengan pencetakan uang ataukah dengan pinjaman luar negeri. Pinjaman dari sumber dalam negeri tidak mungkin dilakukan karena belum berkembangnya pasar obligasi dan tingginya tingkat laju inflasi yang menyebabkan surat utang negara menjadi kertas yang tidak ada nilainya.
Pemerintah sebelum 1966 menekankan pada pembelanjaan defisit melalui pencetakan uang baru oleh BI. Untuk memudahkan proses pembelanjaan defisit APBN dengan pencetakan uang, Gubernur BI diangkat menjadi menteri. Pinjaman luar negeri sangat terbatas pada waktu itu karena politik luar negeri Indonesia yang anti Barat. Rusia membangun Gelora Senayan untuk Asian Games di Jakarta, membangun jembatan Sungai Musi di Palembang, Kota Palangkaraya, dan membuat TNI/ABRI sebagai Angkatan Perang yang terkuat di selatan katulistiwa.
Negara-negara Eropa Timur dan Republik Rakyat Tiongkok juga memberikan bantuan militer dan ekonomi. Pembelanjaan defisit APBN dengan pencetakan uang dan kurangnya devisa untuk mengimpor barang modal ataupun bahan baku menyebabkan ekonomi menjadi karut marut dan tingkat laju inflasi sangat tinggi hingga 1966. Pemerintah Orde Baru meredam tingkat laju inflasi dengan menyetop pembelanjaan defisit APBN dengan pencetakan uang. Cara pembelanjaan defisit APBN diganti dengan perolehan pinjaman lunak (Official Development Aid/ODA) berjangka panjang dan berbunga murah dari kelompok negara-negara donor Barat yang tergabung dalam IGGI/CGI. Selama 32 tahun, pemerintahan Orde Baru terus-menerus mampu meyakinkan DPR negara- negara donor untuk memberikan pinjaman lunak kepada Indonesia.
Jepang dan Amerika Serikat adalah kontributor terbesar pinjaman luar negeri Indonesia. Dalam APBN Orde Baru, pinjaman lunak itu disebut sebagai "penerimaan pembangunan" karena hanya dipergunakan untuk membelanjai pengeluaran pembangunan. Karena merupakan pinjaman resmi, penyelesaian keringanan utang juga dilakukan secara diplomasi dan bukan melalui mekanisme pasar. Setelah krisis 1997-1998, IGGI/CGI membubarkan diri dan menghentikan pemberian bantuan lunak setelah menyadari bahwa ternyata pinjaman mereka digunakan untuk memperkaya kroni penguasa Orde Baru. Mulai sejak itu, APBN Indonesia dibelanjai dengan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di bursa obligasi nasional dan dunia dengan tingkat suku bunga pasar. Pemerintah Jepang memberikan jaminan atas SUN yang dijual di pasar dalam negerinya agar laku. SUN seperti itu disebut Samurai Bonds.
Pada masa Orde Baru, pinjaman luar negeri pemerintah hanya dilakukan melalui satu pintu, yakni Bappenas, yang pada waktu itu mengontrol anggaran pembangunan. Dalam UU Keuangan Negara Tahun 2003, Menteri Keuangan merupakan pengendali tunggal utang negara baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri. Dalam era Presiden Jokowi, UU Keuangan Negara Tahun 2003 dilanggar dan Menteri BUMN dapat berutang untuk menambah modal BUMN dan membelanjai pembangunan kereta api super cepat Jakarta-Bandung. Pinjaman Menteri BUMN itu terutama bersumber dari Tiongkok dan agunannya adalah aset BUMN.
Diaspora SDM dan Modal
Sumber penyebab kenapa terus-menerus terjadi pelarian tenaga kerja profesional serta modal ke luar negeri sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 adalah karena gabungan antara ketidakstabilan politik, sosial, dan ekonomi. Kurangnya instrumen keuangan pemerintah, BI ataupun perbankan untuk keperluan investasi hanya merupakan tambahan pelengkap. Tanpa adanya kestabilan sistem politik, sosial ekonomi, dan perlindungan hak milik pribadi oleh sistem hukum ataupun penyelesaian konflik yang adil dan transparan tidak akan mungkin menarik kembali uang milik WNI yang diparkir di seluruh dunia.
Sejak kemerdekaan, Indonesia terus- menerus mengalami perang saudara di semua daerah. Konflik rasial sering terjadi yang sekaligus menyebabkan beberapa kali terjadi emigrasi besar-besaran tenaga profesional, terutama keturunan Tionghoa ke seluruh pelosok dunia.
Setelah lengsernya Presiden Soeharto pada 1998, sekelompok orang bersenjata menyerang warga keturunan Tionghoa di Jakarta, membakar toko dan rumah, memperkosa wanita, ataupun mengancam keselamatan jiwa mereka. Tidak pernah ada penjelasan pemerintah, siapa kelompok gerombolan pengacau itu! Adalah manusiawi jika orang ingin melindungi daya beli kekayaannya untuk tabungan hari tua. Untuk melindungi nilai tabungan, pemegang uang menggantinya dengan mata uang asing, tanah, logam mulia, ataupun bentuk kekayaan lain.
Karena daya belinya yang relatif stabil, dunia memegang mata uang dollar AS walaupun tidak ada resolusi PBB yang menyatakannya sebagai alat pembayaran internasional yang sah. Orang hanya percaya kepada keahlian profesionalitas dan integritas pemerintah serta pengendali moneter untuk menjaga stabilitas daya beli. Orang memilih menjadi nasabah bank asing karena pilihan produknya yang lebih luas serta pelayanan yang lebih baik.
Sewaktu masa konfrontasi militer dengan Singapura dan Malaysia, masih banyak orang Indonesia yang memegang mata uang kedua negara itu dan menabung di sana karena percaya kepada stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, ataupun perlindungan hak milik pribadi dari sistem hukum di kedua negara itu. Penyimpanan kekayaan di luar negeri para pejabat, penegak hukum, ataupun anggota DPR penggelap pajak dan uang korupsi perlu diusut Ditjen Pajak, PPATK, dan KPK. Orang-orang seperti itu harus diberhentikan dari jabatannya, dihukum berat, dan uangnya disita untuk negara.
Anwar Nasution, Guru Besar FE UI

KOMPAS, 26 April 2016

Paket Kebijakan Ekonomi

Sejak beberapa bulan terakhir, Pemerintah Presiden Jokowi telah mengintrodusir 12 paket kebijakan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Sangat disayangkan, hasilnya belum sepenuhnya terlihat di lapangan. BPS melaporkan, tingkat laju pertumbuhan ekonomi justru merosot Semester I-2016, sedangkan realisasi investasi ataupun ekspor juga tak meningkat. Pada saat yang sama, bursa efek melaporkan adanya penjualan efek-efek oleh investor asing serta aliran keluar modal jangka pendek ke luar negeri. Hal ini mencerminkan belum baiknya kebijakan ekonomi dalam semua segi, baik moneter, fiskal, maupun deregulasi perekonomian untuk merangsang efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Kondisi ini sekaligus menggambarkan kurangnya pemahaman kabinet pemerintahan dalam memahami masalah perekonomian nasional dan memperbaikinya. Mereka tak mampu membaca perubahan lingkungan regional dan internasional serta mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari potensi dunia itu seraya menghindarkan dampak negatifnya.
Pemerintahan Jokowi tak punya tokoh seperti Profesor Widjojo Nitisastro dan Ali Wardhana yang punya koneksi internasional sehingga di era mereka mampu meyakinkan pemerintah dan parlemen negara-negara IGGI/CGI untuk memberikan bantuan dan pinjaman lunak selama 32 tahun (1966-1998) terus-menerus kepada Indonesia. Menteri-menteri Jokowi adalah orang-orang yang sangat alergi terhadap IMF dan Bank Dunia ataupun negara-negara kreditor Barat. Namun, alternatif yang mereka miliki hanya menjadi semakin bergantung pada Tiongkok.
Moneter dan Perbankan
Deflasi sudah dapat menurunkan sedikit suku bunga acuan BI ataupun tingkat suku bunga kredit bank. Deflasi itu terjadi bukan karena hebatnya kebijakan ekonomi, melainkan hanya karena kemerosotan harga komoditas primer dunia baik migas dan hasil pertambangan lain, produk pertanian dan perikanan, maupun bahan makanan. Penurunan harga migas, misalnya, telah menurunkan tarif listrik dan angkutan di seluruh dunia, mulai dari ojek, oplet, bus, hingga pesawat terbang. Rangkaian penurunan harga yang terjadi karena resesi ekonomi di beberapa pelosok dunia telah menurunkan biaya produksi maupun harga komoditas kebutuhan masyarakat yang digunakan dalam mengukur laju inflasi.
Dalam kebijakan moneter yang didasarkan pada pencapaian target inflasi (inflation targeting) di Indonesia dewasa ini, suku bunga acuan BI ditentukan tiga faktor. Pertama, tingkat suku bunga riil dalam keseimbangan jangka panjang. Kedua, kesenjangan antara target inflasi inti BI dan realisasinya (inflationary gap). Inflasi inti diukur BI berdasarkan indeks inflasi yang ditetapkan BPS dikurangi harga bahan makanan dan komoditas yang disubsidi pemerintah (seperti BBM dan listrik). Harga bahan makanan dianggap sensitif terhadap perubahan cuaca, iklim, dan musim, dan bukan ditentukan oleh kebijakan moneter BI.
Subsidi BBM dan listrik merupakan keputusan anggaran oleh pemerintah dan DPR. Faktor ketiga yang memengaruhi tingkat suku bunga acuan BI adalah output gap yang merupakan selisih antara potensi maksimum perekonomian jika semua faktor produksi digunakan dengan tingkat produksi yang dapat direalisasikan.
Tingkat suku bunga bank di Indonesia masih yang tertinggi di ASEAN, antara lain karena inefisiensi bank-bank nasional, terutama bank-bank negara. Industri keuangan, terutama perbankan, merupakan jembatan antara BI dan dunia usaha serta masyarakat. Dewasa ini, industri keuangan Indonesia sangat terbelakang dan hanya bertumpu pada industri perbankan. Indonesia tak lagi punya Bank Tabungan Pos (BTP), sedangkan bursa obligasi dan pasar modal masih sangat kecil peranannya. Dana pensiun dan asuransi juga mulai berkembang, dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan asing. BTP warisan kolonial sudah lama pudar karena dilanda perang saudara dan inflasi yang tinggi hingga 1966. Setelah itu, tidak pernah ada lagi upaya pemerintah untuk membangunnya kembali.
Beberapa negara maju, seperti Jepang, Jerman, Perancis, dan Italia, memiliki BTP untuk memobilisasi tabungan nasional. BTP yang kaya di negara-negara itu digunakan untuk menyerap sebagian besar obligasi negara. Selain dana BTP, SUN di negara-negara maju juga diserap dana pensiun serta asuransi dalam negeri. BTP memobilisasi dana dari tabungan masyarakat ataupun menjual asuransi jiwa. Selain menyerap SUN, dana BTP itu digunakan untuk membantu permodalan UKM dan membangun infrastruktur, termasuk perhubungan antarpulau.
Sebaliknya, sekitar 40 persen likuiditas bursa yang memperjualbelikan SUN dan SBI di dalam negeri Indonesia berasal dari pemasukan modal asing berjangka pendek. Akibatnya, cadangan luar negeri, kurs devisa, dan tingkat suku bunga bank di Indonesia ditentukan oleh arus keluar masuk modal asing jangka pendek yang sangat rawan. Pemasukan modal menurunkan tingkat suku bunga, menguatkan nilai tukar rupiah, dan menaikkan harga SUN serta SBI. Pelariannya ke luar negeri menimbulkan proses yang sebaliknya. Akibatnya, kurs rupiah dan tingkat suku bunga bergerak bagaikan yoyo, naik-turun cepat sehingga mengganggu inflasi dan menambah kerawanan perekonomian, menimbulkan ketakpastian.
Inti dari industri perbankan Indonesia terdiri atas empat bank BUMN dan 26 BPD yang menguasai lebih dari 50 persen pasar perbankan nasional. Peranan yang dominan kelompok bank milik negara ini diperoleh bukan dari kemampuan bersaing baik dalam produk maupun dalam pelayanan, tetapi karena adanya ketetapan pemerintah yang mewajibkan penyimpanan seluruh kekayaan finansial sektor negara dan BUMN/BUMD hanya pada bank-bank milik negara.
APBN
APBN tetap mengalami defisit karena rendahnya penerimaan negara dari pajak. Walaupun Indonesia sudah 70 tahun merdeka, penerimaan pajaknya salah satu terendah di dunia, sekitar 13 persen dari PDB. Jumlah penduduk yang terdaftar sebagai wajib pajak baru sekitar 7 persen. Ini mencerminkan buruknya administrasi perpajakan. Karena UU dan peraturan pajak bagian dari sistem hukum nasional, rendahnya penerimaan pajak sekaligus mencerminkan kelemahan sistem hukum, politik, dan sosial kita.
Keuntungan BUMN juga sangat rendah. Konglomerat swasta dan perusahaan asing bisa kaya raya dari perkebunan sawit, tambang batubara, dan industri kertas, tetapi BUMN terus-menerus minta tambahan modal dari pemerintah. Hasil penjualan aset negara sangat rendah karena korupsi. Dengan jumlah penerimaan yang rendah seperti ini, sulit dapat membayangkan Indonesia dapat menjadi negara yang berdiri di atas kaki sendiri, apalagi menjadi besar dan jaya.
Sistem fiskal juga tak berfungsi sebagai alat pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, ataupun alat stabilisasi ekonomi. Dalam sejarah manusia, tak ada negara yang dapat menjadi besar dan jaya tanpa penerimaan pajak yang mencukupi keperluan pengeluaran negara. Tak ada negara yang bisa menjadi besar karena dililit utang serta mencetak uang untuk menutup defisit anggarannya.
Untuk menutup defisit APBN, pemerintah tetap bertumpu pada pinjaman luar negeri. Selama 32 tahun Orde Baru, seluruh defisit APBN ditutup dari pinjaman lunak negara-negara donor Barat yang tergabung dalam konsorsium IGGI/GCI. Bantuan dan pinjaman luar negeri tersebut menggantikan pembelanjaan defisit APBN melalui pencetakan uang sebelum tahun 1966 yang telah menyebabkan tingkat inflasi sangat tinggi (1966: 650 persen). Setelah reformasi 1998, defisit APBN dibelanjai dengan menjual SUN ke pasar uang dalam negeri dan luar negeri dengan persyaratan pasar. Modal perbankan pun dipulihkan dan kredit macetnya dibersihkan dengan menyuntikkan SUN.
Rekapitalisasi perbankan 1997-1999, sebesar 50 persen dari PDB 1998, termahal dalam sejarah manusia. UU Keuangan Negara Tahun 2003 menggunakan disiplin fiskal Uni Eropa yang membatasi maksimum defisit APBN 3 persen PDB dan maksimum utang negara 60 persen PDB.
Arah pengeluaran negara dalam pemerintahan Jokowi belum banyak menyumbang pada pertumbuhan ekonomi. Otonomi daerah tak dapat berjalan dengan baik karena kekurangan kemampuan pemda mengurus keuangan ataupun melakukan perencanaan serta melaksanakan pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, ataupun infrastruktur yang menjadi tugas pokoknya dewasa ini. Juga belum kelihatan adanya persaingan antarpemda menggunakan hak otonominya guna menarik investasi dan menggalakkan ekonomi daerah masing-masing. Yang mereka lakukan justru menambah distorsi yang menghambat kegiatan ekonomi dan lalu lintas barang dan jasa serta faktor produksi antardaerah yang bertentangan dengan perwujudan NKRI.
Pemerintah pusat dan daerah perlu segera mengatasi kekurangan tenaga administrasi keuangan, perencana, ataupun pelaksana pembangunan yang diperlukan oleh pemda itu. Tanpa perbaikan itu, otda tak akan jalan, uang daerah terus dikorupsi atau disimpan di BPD-nya sendiri yang mendaurulangkannya kembali ke Jakarta untuk membeli SUN, SBI, ataupun melakukan spekulasi kurs rupiah.
Tiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004 menggantikan ICW. Pembukuan keuangan negara yang tadinya berupa pembukuan satu sisi bagaikan pembukuan warung rokok di pinggir jalan, kini digantikan tata buku modern yang terdiri atas dua sisi. Keuangan negara yang tadinya tersebar di banyak tangan, termasuk pejabat yang sudah meninggal, kini dipusatkan dalam satu pembukuan tunggal (treasury single account). Keuangan negara yang tadinya berbasis kas digantikan sistem yang berdasarkan kinerja (performance basis). Pemeriksaan keuangan negara dibuat lebih tertib, berjenjang, dan dengan jadwal yang lebih ketat.
Restrukturalisasi Perekonomian
Tujuan pokok restrukturalisasi adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas agar dapat meningkatkan daya saing di pasar global. Belajar dari negara lain, termasuk Tiongkok setelah Deng Xiao Ping, suatu negara dapat menjadi maju dan makmur karena dapat memanfaatkan pasar global. India di bawah PM Manmohan Singh dan Modi sekarang ini, meniru Tiongkok dengan mengundang penanaman modal asing dan merambah pasar perdagangan dan investasi dunia. Investasi asing dan kenaikan kegiatan ekonomi serta ekspor itu yang menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja yang jumlahnya terlalu banyak tetapi tak punya pendidikan dan keterampilan kerja.
Peningkatan pendapatan negara dan pendapatan masyarakat Tiongkok dan India memungkinkan rakyatnya hidup lebih layak, membeli rumah, menyekolahkan anak, dan memelihara kesehatan. Korea Utara mungkin satu-satunya negara komunis yang tetap berdikari dan menutup diri dari pergaulan dunia. Karena itu, negara itu tetap melarat dan kelangsungan hidupnya hanya karena adanya bantuan dan subsidi dari Tiongkok.
Ada empat aspek utama restrukturalisasi sistem sosial dan ekonomi, yakni: (i) memperbaiki penegakan sistem dan aturan hukum, (ii) meningkatkan kualitas pengaturan negara dan mencegah terjadinya distorsi perekonomian, (iii) meningkatkan efektivitas penyelenggaraan negara, dan (iv) pemberantasan korupsi. Keterlambatan akibat dari berbelit-belitnya birokrasi dan maraknya pungli telah menghambat investasi, meningkatkan ongkos produksi, dan mengurangi daya saing ekonomi nasional di pasar dunia. Kemampuan untuk melakukan persaingan di pasar dunia memerlukan efisiensi logistik yang cepat dengan biaya murah.
Sistem hukum mempunyai dua fungsi: (i) melindungi hak milik individu dan (ii) memaksakan berlakunya kontrak perjanjian. Sistem hukum yang tak jalan menimbulkan ketidakpastian dan meningkatkan biaya transaksi yang mengurangi efisiensi dan produktivitas. Hanya di pengadilan negeri di Indonesia di muka bumi ini di mana pembeli surat utang atau obligasi kalah berperkara dengan pihak yang mengeluarkan surat utang itu. Karena tak ada perlindungan hukum, masyarakat beralih pada preman dan debt collectors untuk menyelesaikan utang-piutang.
Di samping karena tidak adanya kepastian hukum, keamanan untuk menyimpan kekayaan di Indonesia menjadi semakin terganggu karena lemahmya sistem politik dan sosial kita. Sejak pengakuan kedaulatan pada 1950, sudah beberapa kali terjadi di Indonesia pengusiran, perampasan hak milik, dan tindakan kriminal pada WNI turunan asing.
Kekayaan warga pribumi, seperti Markam dan Tambunan yang dulu dekat dengan Bung Karno, pun disita tanpa dasar hukum dan penggantian. Akibatnya, orang kaya lebih merasa aman untuk menyimpan kekayaannya di luar negeri dan menyebabkan terjadinya diaspora tenaga terampil Indonesia ke seluruh dunia. Tanpa adanya perbaikan sistem hukum, politik, dan sosial, program anmesti pajak yang diintroduksi pemerintahan Presiden Jokowi sekarang ini tidak akan berhasil untuk menarik kembali uang dan tenaga terampil itu ke Indonesia.
Peningkatan efisiensi perekonomian nasional, termasuk restrukturalisasi BUMN dan BUMD, agar moto mereka sebagai agen pembangunan bukan saja hanya sebagai semboyan kosong belaka. Kenapa perusahaan asing dan swasta nasional bisa menjadi kaya raya, sedangkan BUMN dan BUMD tetap terpuruk dan terus-menerus minta suntikan modal tambahan dari pemerintah? Kenapa BUMN di Malaysia dan Singapura bisa masuk pasar dunia, termasuk ke Indonesia, sedangkan BUMN dan BUMD kita tetap hanya menjadi jago kandang?
Anwar Nasution, Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi UI

KOMPAS, 19 Mei 2016

Das Kapital

Das Kapital by Karl Marx My rating: 5 of 5 stars Karl Marx's Capital can be read as a work of economics, sociology and history. He...