Showing posts with label Sunarsip. Show all posts
Showing posts with label Sunarsip. Show all posts

Sunday, December 10, 2017

"Trump Effect" dan Ekonomi Indonesia

Pada 20 Januari lalu, Amerika Serikat (AS) telah memiliki presiden baru, presiden ke-45, Donald Trump. Sejumlah analis swasta menempatkan kemenangan Trump ("Trump Effect") ini sebagai faktor penting dalam analisis mereka terkait dengan outlook perekonomian suatu negara. Belum lama ini, misalnya, kita dihebohkan dengan hasil riset sebuah bank di luar negeri yang memberikan penilaian negatif (namun tak lama kemudian direvisi) terhadap outlook investasi surat berharga di Indonesia, juga gara-gara "Trump Effect".
Donald Trump dalam kampanyenya memang banyak melontarkan gagasan yang dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai kontroversial. Salah satunya adalah sikapnya terhadap perdagangan bebas yang kemudian dinilai sebagai kembalinya era proteksionisme. Trump, misalnya, menolak kerja sama Trans-Pacific Partnership (TPP). Trump juga memperlihatkan gagasan yang 'kurang bersahabat' dengan Tiongkok dan Meksiko, seperti terlihat dari keinginannya untuk memberlakukan tarif impor sebesar 35 hingga 45 persen untuk barang-barang dari Tiongkok dan Meksiko.
Dalam perspektif saya, gagasan Trump (di bidang ekonomi) sebenarnya hanya terlihat 'kontroversial' dalam isu hubungan kerja sama perdagangan AS dengan luar negeri, itupun hanya terhadap beberapa negara saja, seperti Tiongkok. Selebihnya, gagasan Trump terkait hubungan kerja sama perdagangan AS dengan luar negeri terlihat netral. Sementara itu, gagasan Trump terkait dengan isu-isu ekonomi dalam negerinya justru terlihat positif.
Di bidang perpajakan, misalnya, Trump akan melakukan pemotongan pajak (tax cuts) bagi kalangan berpenghasilan tinggi dan perusahaan dari 35 persen menjadi 15 persen serta melakukan pengampunan pajak (tax amnesty). Pajak tambahan investasi juga akan dihapus. Salah satu alasan kebijakan tax cuts ini akan diambil adalah karena menurut Trump, tarif pajak di AS terlalu tinggi sehingga banyak perusahaan yang keluar dari AS. Trump bahkan menyebut kebijakan tax cuts yang diambilnya akan menjadi yang terbesar sejak Ronald Reagan.
Trump tampaknya menyadari bahwa kebijakan tax cuts ini akan mendorong kenaikan defisit fiskal (APBN) AS. Oleh karena itu, Trump pun menyiapkan jurusnya untuk mengurangi terjadinya kenaikan defisit fiskal yaitu dengan dengan mengompensasi sekitar 75 persen turunnya penerimaan negara akibat tax cuts tersebut dengan pemotongan anggaran (sisi pengeluaran). Meskipun sisi pengeluaran negara akan dipangkas, namun Trump akan mendorong belanja pemerintah terutama belanja infrastruktur. Dengan konfigurasi kebijakan fiskal seperti ini, terlihat bahwa Trump ingin sekali mengandalkan sisi investasi (terutama swasta) sebagai pendorong pertumbuhan ekonominya, cocok dengan karakter Trump yang juga merupakan pengusaha sekaligus kapitalis sejati.
Saya menilai bahwa memang berlebihan bila "Trump Effect" ditempatkan sebagai faktor yang sangat menentukan dalam menilai perekonomian suatu negara. AS memang masih menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Namun, dengan melihat konfigurasi gagasan Trump tersebut sebenarnya Trump masih memperlihatkan gagasan yang seimbang: korektif terhadap kebijakan perdagangan luar negerinya namun suportif terhadap kebijakan ekonomi dalam negeri. Kebijakan korektif pun terlihat masih dalam batas-batas yang wajar, terutama terhadap Tiongkok, karena memang selama ini neraca perdagangan AS defisit dengan Tiongkok.
Rencana Trump yang akan menghentikan TPP sebenarnya juga menguntungkan bagi Indonesia. Seperti kita ketahui, Indonesia belum terlibat dalam kerjasama TPP ini, dan baru di masa Presiden Joko Widodo, Indonesia menyatakan minat untuk bergabung dengan TPP. Salah satu pertimbangan Indonesia ingin masuk TPP adalah adanya kekhawatiran bahwa TPP ini akan menyulitkan barang-barang ekspor kita masuk ke pasar AS. AS, misalnya, diperkirakan akan lebih mengutamakan produk tekstil dari negara anggota TPP seperti Vietnam dan Malaysia dibanding tekstil dari Indonesia. Nah, bila nanti AS mundur dari TPP, tentunya ini kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat kerjasama bilateral dengan AS.
Kebijakan reformasi perdagangan Trump (bila direalisasikan) diperkirakan akan memberikan dampak langsung bagi Tiongkok, Meksiko, dan Kanada. Ini mengingat, ketiga negara tersebut menguasai hampir 50 persen pangsa impor AS. Sedangkan bagi Indonesia, gagasan Trump tidak akan memberikan dampak yang bersifat langsung, tetapi kemungkinan ada dampak tidak langsung (second round effect) dari Tiongkok jika tidak ada pengalihan pasar ekspor Tiongkok dari AS.
Itupun dengan catatan bahwa Trump akan betul-betul 'menutup pintu' bagi perdagangan dengan Tiongkok, dan itu sebenarnya sesuatu yang hampir tidak mungkin terjadi mengingat Trump juga memiliki relasi perdagangan dan bisnis dengan pebisnis Tiongkok. Trump juga pastinya akan melindungi kepentingan pengusaha-pengusaha AS yang telah menanamkan investasinya di Tiongkok. Dengan kata lain, sebenarnya 'Trump Effect' ini relatif netral bagi perekonomian Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, adalah kurang tepat bila "Trump Effect" menjadi faktor utama dalam menentukan outlook investasi (terutama di pasar keuangan) Indonesia. Terlebih bila menempatkan outlook investasi Indonesia lebih rendah dibanding negara-negara yang secara fundamental lebih buruk dibanding Indonesia. Sebagai misal, indikator rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB, lebih baik dibanding Turki, Philipina, Thailand, Afrika Selatan, Argentina, Meksiko, Brasil, Malaysia, India, dan Vietnam. Indikator utang pemerintah Indonesia per kapita juga lebih baik dibanding Rusia, Turki, Philipina, Thailand, Afrika Selatan, Argentina, Meksiko, Brasil, Malaysia, India, dan Vietnam.
Selisih (spread) imbal hasil (yield) obligasi negara (SUN) kita dengan surat berharga yang diterbitkan di AS juga relatif lebih rendah yang menunjuk bahwa tingkat risiko berinvestasi di surat berharga di Indonesia juga lebih rendah dibanding negara lain. Oleh karenanya, adalah tidak fair bila misalnya outlook investasi pada surat berharga di Indonesia ditempatkan lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tersebut hanya karena "Trump Effect". Dengan kata lain, dalam jangka pendek ini, perekonomian Indonesia masih memiliki outlook yang relatif lebih baik dibanding sejumlah negara berkembang (emerging market) yang menjadi mitra dagang dan investasi AS. Terlebih, sejumlah lembaga internasional, misalnya Bank Dunia, belum lama ini juga telah mengeluarkan outlook ekonomi Indonesia di 2017 yang diperkirakan lebih baik dibanding tahun 2016, meskipun "Trump Effect" terjadi.
Dalam perspektif saya, yang justru lebih perlu diwaspadai adalah risiko-risiko yang berasal dari internal perekonomian kita. Setidaknya, terdapat lima faktor internal hal yang perlu diantisipasi terkait dengan risiko ekonomi di 2017 tersebut, yaitu: kualitas pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, produktivitas yang rendah, kesenjangan ekonomi yang masih relatif tinggi, inflasi yang diperkirakan lebih tinggi, dan rendahnya daya saing. Kemampuan yang baik dalam mengelola kelima faktor ini akan sangat penting terutama untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga di tengah situasi sosial politik yang kini cenderung semakin menghangat.
Sunarsip, Ekonom, The Indonesia Economic Intelligence
REPUBLIKA, 23 Januari 2017

Mengurangi Beban Utang Pemerintah

PEMENANG Nobel Ekonomi 2011 Thomas J. Sargent menyatakan, ’’The ability to borrow today depends on expectations about future revenues.” Sargent melihat, utang pada dasarnya tidak perlu dipersoalkan, sepanjang dapat menghasilkan pendapatan (revenues) yang cukup untuk membayar kembali utang tersebut. Namun, dalam praktiknya, banyak negara dengan mudah melakukan utang, tetapi tidak mampu menghasilkan pendapatan cukup, sehingga utangnya tak terbayarkan.
Persoalan utang pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan seiring dengan jumlahnya yang meningkat. Utang pemerintah memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan peningkatan defisit APBN. Bila pada 2011 sebesar Rp 84,4 triliun (realisasi), pada 2015 defisit APBN kita mencapai Rp 298,5 triliun (realisasi) dan pada APBNP 2016 diperkirakan mencapai Rp 315,7 triliun. Seiring dengan peningkatan defisit APBN tersebut, jumlah utang pemerintah pun bertambah. Yaitu, dari Rp 1.809 triliun (2011) menjadi Rp 3.501 triliun per November 2016.
Meski jumlahnya meningkat, indikator kesehatan utang pemerintah sebenarnya masih relatif baik. Rasio utang pemerintah terhadap PDB kita (debt to GDP ratio) saat ini sekitar 27,7 persen, jauh di bawah konsensus global sebesar 60 persen terhadap PDB. Indikator rasio utang pemerintah kita tersebut juga masih lebih baik dibandingkan Turki, Filipina, Thailand, Afrika Selatan, Argentina, Meksiko, Brasil, Malaysia, India, dan Vietnam. Hanya, memang tetap perlu diwaspadai karena rasio utang pemerintah kita saat ini meningkat cukup tinggi bila dibandingkan dengan posisi pada 2011 sekitar 23,1 persen terhadap PDB.
Persoalan utang sebenarnya tidak sepenuhnya tepat bila hanya mendasarkan pada ukuran rasio utang terhadap PDB. Sebab, yang terpenting dari keberadaan utang justru terletak pada kemampuan membayarnya. Ukuran rasio utang terhadap PDB menjadi tidak berarti manakala pemerintah mengalami kesulitan untuk membayar kembali utangnya. Sesuai dengan pandangan Thomas J. Sargent di atas, sepanjang utang dipergunakan untuk kegiatan yang produktif dan menghasilkan pendapatan (revenues) yang cukup untuk membayar kembali utang tersebut, keberadaan utang menjadi tidak relevan untuk dipermasalahkan.
Salah satu indikator untuk mengukur kemampuan membayar kembali utang pemerintah adalah dengan membandingkan pembayaran cicilan utang pemerintah (termasuk bunga) terhadap penerimaan negara atau penerimaan perpajakannya. Berdasar data, terlihat bahwa rasio pembayaran cicilan utang pemerintah (termasuk bunga) cenderung meningkat setiap tahun. Bila pada 2011 sekitar 19,03 persen, pada 2016 rasio pembayaran cicilan utang pemerintah (termasuk bunga) terhadap penerimaan negara (pajak dan bukan pajak) mencapai 27,87 persen. Sedangkan rasio pembayaran cicilan utang pemerintah (termasuk bunga) terhadap penerimaan perpajakan meningkat dari 26,25 persen (2011) menjadi 32,31 persen (2016).
Data tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, beban pembayaran utang pemerintah semakin meningkat. Kedua, kemampuan negara dalam menghasilkan penerimaan negara (pajak dan nonpajak) untuk membayar kembali utangnya relatif melemah. Dengan demikian, kemampuan fiskal kita dalam mengurangi beban utang juga masih relatif rendah. Masih relatif rendahnya kemampuan fiskal kita dalam mengurangi beban utang pemerintah juga tecermin dari indikator nilai keseimbangan primer (primary balance) yang terdapat di APBN kita.
Sebagai informasi, keseimbangan primer ini merupakan selisih antara anggaran penerimaan dan pengeluaran di luar bunga dan cicilan utang. Keseimbangan primer seyogianya dijaga agar senantiasa berada dalam posisi yang positif. Sebab, jika nilai keseimbangan primer positif, posisi utang pemerintah akan berkurang seiring waktu. Sebaliknya, jika nilainya negatif, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan peningkatan nilai utang secara signifikan.
Berdasar data, terlihat bahwa pada 2011 nilai keseimbangan primer pada APBN masih positif sebesar Rp 8,9 triliun (realisasi). Namun, dalam perkembangannya, nilai keseimbangan primer tersebut mengalami angka yang negatif, yaitu Rp -52,8 triliun (2012), Rp -98,6 triliun (2013), Rp -93,3 triliun (2014), Rp -142,5 triliun (2015), dan Rp -105,5 triliun (2016). Keseimbangan primer yang negatif tersebut menunjukkan bahwa kemampuan APBN kita untuk mengurangi beban utang masih lemah. Kondisi ini perlu segera diperbaiki agar tidak membahayakan kesehatan fiskal (fiscal sustainability) kita.
Setidaknya, terdapat dua hal yang dapat menjadi faktor di balik rendahnya kemampuan fiskal kita tersebut. Pertama, terkait dengan efektivitas penggunaan utang. Patut diduga bahwa rendahnya kemampuan fiskal kita dalam mengurangi beban utang pemerintah antara lain disebabkan penggunaan utang yang kurang efektif dan tidak tepat sasaran. Utang seyogianya digunakan untuk membiayai kegiatan yang produktif dan menghasilkan pendapatan (berupa peningkatan PDB yang diikuti dengan peningkatan pajak), bukan untuk kegiatan konsumtif. Dengan demikian, langkah pemerintah yang kini berupaya mengalihkan alokasi anggaran nonproduktif ke produktif adalah hal yang tepat. Namun, langkah itu perlu dipertajam dengan menyasar ke sektor-sektor ekonomi yang memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB agar penerimaan perpajakan yang ditarik dari sektor ekonomi tersebut juga ikut meningkat.
Kedua, terkait dengan efektivitas upaya penarikan pajak. Adalah sebuah anomali bahwa PDB terus mengalami peningkatan yang cukup tinggi, tetapi hal itu tidak diikuti dengan penerimaan perpajakan yang sepadan. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio to GDP) kita masih rendah, yaitu sekitar 11 persen terhadap PDB. Setidaknya, terdapat dua kemungkinan kenapa tax ratio kita masih rendah. Pertama, upaya penarikan pajak yang belum maksimal. Kedua, masih banyak objek penghasilan yang belum tersentuh oleh perpajakan.
Setidaknya, terdapat dua hal yang menjadi kunci untuk mengurangi beban utang pemerintah. Pertama, melalui peningkatan efektivitas penggunaan dana yang berasal dari utang. Kedua, peningkatan penerimaan perpajakan. Efektivitas penggunaan dana dari utang sangat bergantung pada konsistensi kita dalam reformasi fiskal di bidang pengeluaran. Sedangkan upaya peningkatan pajak perlu dilakukan melalui reformasi perpajakan, baik yang bersifat administrasi, birokrasi institusi perpajakan, intensifikasi, maupun ekstensifikasi pajak.
Sunarsip, Chief Economist PT Bank Bukopin Tbk

JAWA POS, 24 Januari 2017

Das Kapital

Das Kapital by Karl Marx My rating: 5 of 5 stars Karl Marx's Capital can be read as a work of economics, sociology and history. He...